Koma.id– Lokataru Foundation bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai daerah menyerahkan surat penolakan terhadap proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi Hukum DPR RI. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan cacat prosedural dan masalah substansial dalam pembahasan RKUHAP yang akan menggantikan KUHAP 1981.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa RKUHAP seharusnya menjadi instrumen pembaruan hukum pidana yang menjamin perlindungan HAM, memperkuat kontrol terhadap aparat penegak hukum, serta menguatkan hak bantuan hukum. Namun, menurutnya, proses legislasi RKUHAP justru minim partisipasi publik.
Dalam surat tersebut, Lokataru menguraikan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan manipulasi tanggal pengunggahan naskah akademik dan draf RKUHAP, undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mendadak melalui pesan singkat, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang hanya dilakukan dalam dua hari.







