Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Sejarah Baru Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah

Views
×

Sejarah Baru Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah

Sebarkan artikel ini
Sejarah Baru Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah

Koma.id Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025) dan menjadi sejarah baru karena pertama kalinya Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan hukuman mati.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan putusan ini berbeda dengan kasus serupa yang pernah menjerat Prada DP, yang hanya divonis penjara seumur hidup.

“Untuk Pengadilan Militer Palembang, ini pertama kali kami jatuhkan pidana mati. Pernah kasus serupa beberapa tahun yang lalu, Prada DP tidak dijatuhkan pidana mati,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang, Senin (12/8).

Fredy menambahkan, vonis mati bukan hal baru di peradilan militer. “Putusan Pengadilan Militer Bandung 10 tahun lalu juga pernah menjatuhkan hukuman mati. Sebelumnya juga ada di wilayah lain,” katanya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan dakwaan primer Oditur Militer berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Namun, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kopda Bazarsah terbukti menembak ketiga korban menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1. Ketiga korban yang ditembak mati Kopda Bazarsah adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta dari Tekab 30 Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan.

Selain pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan, di antaranya terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dipidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.