Koma.id – Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sudah inkrah.
Oleh sebab itu, Anang mengatakan bahwa Silfester harus segera dilakukan penahanan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tambahnya.
Pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).







