Koma.id– Hasil negosiasi Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait tarif resiprokal memicu perdebatan, terutama menyangkut rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke AS. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi tidak melanggar hukum asal memenuhi prinsip tujuan yang sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menolak keras rencana tersebut, menyebutnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara Indonesia yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalahgunaan oleh siapapun, termasuk oleh Pemerintah. Ia menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh dijadikan komoditas dalam perjanjian perdagangan, bisnis, atau kerja sama ekonomi, termasuk oleh negara.







