Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Gubernur Pramono Tegaskan Tak Akan Lindungi Food Station

Views
×

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Gubernur Pramono Tegaskan Tak Akan Lindungi Food Station

Sebarkan artikel ini
Pramono Anung Wibowo
Menseskab, Pramono Anung Wibowo.

Koma.id | Jakarta – Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak manapun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan beras oplosan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya. Pernyataan ini disampaikan menyusul peningkatan status kasus oleh Satgas Pangan Polri ke tahap penyidikan.

“Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan,” tegas Pramono saat menghadiri acara di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (24/07).

Silakan gulirkan ke bawah

Satgas Pangan Polri sebelumnya mengungkap lima merek beras dari tiga produsen yang tidak memenuhi standar mutu, termasuk merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen yang diproduksi oleh PT Food Station. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran mutu dan takaran, termasuk pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.

Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKJ mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di Jakarta.

“Apapun yang menjadi keputusan Bareskrim, pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKJ Rano Karno juga menyampaikan sikap tegas. “Kalau memang salah, tindak. Tidak ada urusan,” katanya dalam kesempatan terpisah.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melaporkan temuan beras oplosan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Bareskrim telah menyita lebih dari 200 ton beras dan mengancam pelaku dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.