Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Klarifikasi Tudingan Pembenaran Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Kebenaran

Views
×

Klarifikasi Tudingan Pembenaran Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Tudingan Pembenaran Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Kebenaran
Diskusi Joshua M. Sinambela dan Kombes. Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar. (Foto/Tangkapan Layar Crispy Channel)

Koma.id Kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik sejak klaim yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar viral di media sosial. Dalam klaimnya, Rismon menyebutkan bahwa ijazah dan skripsi Mantan Presiden Jokowi adalah palsu, berdasarkan analisis visual terhadap foto-foto dokumen tersebut.

Rismon menuding bahwa font yang digunakan adalah Times New Roman—font yang menurutnya tidak tersedia di era 1980-an—dan bahkan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk mendeteksi “pemalsuan”.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, dalam tayangan Youtube Crispy Channel yang tayang pada 1 dan 6 Juni 2025, pakar digital forensik Josua M Sinambela dan Kombes. Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar pengembang digital forensik pada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi dengan analisis akademik dan teknis yang komprehensif. Keduanya mengkritik pendekatan yang digunakan Rismon, menyebutnya tidak sesuai dengan metodologi ilmiah digital forensik dan dapat menyesatkan publik.

Analisis Rismon: Klaim Berbasis Gambar dan Asumsi

Rismon menyatakan bahwa font dalam lembar pengesahan skripsi Mantan Presiden Jokowi adalah Times New Roman (TNR), font yang baru tersedia pada era 1990-an. Ia juga mengklaim bahwa layout dokumen terlalu rapi dan sejajar, sehingga mustahil dibuat pada masa itu tanpa bantuan perangkat lunak pengolah kata.

Namun, Josua menunjukkan bahwa klaim ini mudah dipatahkan. Ia secara langsung meneliti puluhan skripsi asli dari mahasiswa angkatan 1978–1982 Fakultas Kehutanan UGM. Ia mendokumentasikan lebih dari 40 skripsi yang memiliki gaya pengetikan dan jenis font serupa dengan skripsi Mantan Presiden Jokowi. Mayoritas dari mereka dicetak menggunakan jasa percetakan Perdana, dengan teknik cetak offset atau handpress, bukan dengan printer komputer.

Selain itu, Josua melakukan pembuktian teknis melalui software analisis gambar dan menunjukkan bahwa layout dokumen skripsi Jokowi justru tidak presisi dan tidak simetris, berbeda dengan hasil dokumen modern yang menggunakan autospace dan alignment otomatis seperti pada Microsoft Word. 

Salah Kaprah dalam Penggunaan Error Level Analysis (ELA)

ELA adalah metode digital forensik yang digunakan untuk mendeteksi perubahan pada file JPEG digital. Namun, baik Josua maupun Muhammad Nuh sepakat bahwa metode ini tidak bisa digunakan untuk menganalisis dokumen fisik yang difoto dan kemudian diunggah ke media sosial. File hasil foto ulang dari dokumen fisik telah mengalami kompresi berulang, sehingga kehilangan struktur digital yang dapat dianalisis secara valid.

“Menggunakan ELA untuk menilai keaslian ijazah yang sudah difoto ulang dan diunggah di internet itu seperti menganalisis kulit jeruk dari lukisan buah. Sama sekali tidak valid,” ujar Muhammad Nuh dalam tayangan Youtube Crispy Channel yang tayang pada 1 Juni 2025.

Kompetensi dan Legalitas Seorang Ahli Forensik

Muhammad Nuh menekankan bahwa dalam digital forensik, tidak semua orang bisa serta merta menyatakan dirinya sebagai ahli. Menurut Undang-Undang ITE dan SKKNI, seorang ahli digital forensik harus memenuhi lima pilar kompetensi yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), attitude (sikap kerja), latar belakang akademis, dan pengalaman praktis.

Lebih jauh, Muhammad Nuh menyatakan bahwa pemeriksaan digital forensik harus dilakukan dengan otorisasi, baik dari pemilik data maupun aparat penegak hukum. “Pemeriksaan terhadap dokumen seperti ijazah Mantan Presiden Jokowi tanpa persetujuan atau legalitas jelas bisa dianggap ilegal secara hukum,”jelasnya.

Pembuktian Melalui Eksperimen dan Metadata

Josua juga memverifikasi bahwa font yang digunakan dalam skripsi bukanlah TNR. Ia menantang siapa pun untuk mencoba mereplikasi halaman pengesahan yang identik menggunakan Times New Roman, dan menyatakan bahwa tidak akan berhasil karena bentuk huruf, spasi, dan tata letaknya berbeda.

Ia membuktikan validitas fotonya dengan metadata kamera asli (Canon dan ponsel pribadi) yang merekam waktu, lokasi, dan perangkat yang digunakan. Ini membedakannya dari file yang beredar di media sosial, yang biasanya telah kehilangan metadata akibat kompresi.

Mengungkap Motif dan Standar Ilmiah

Josua dan Muhammad Nuh juga menyoroti pergeseran narasi Rismon yang bergeser dari font ke tanda tangan dan berbagai aspek lain setelah argumentasinya dipatahkan. Mereka menyebut pendekatan Rismon sebagai mencari pembenaran, bukan kebenaran.

Dalam konteks ilmiah, Muhammad Nuh menjelaskan bahwa setiap klaim harus mengikuti standar internasional, seperti ISO 27037, yang mengatur proses identifikasi dan akuisisi bukti digital dari sumber asli. Bukti harus berasal dari original source atau digital evidence copy. Analisis dari tangkapan layar media sosial atau dokumen digital hasil scan ulang dianggap tidak valid secara ilmiah.

Ruang Debat Ilmiah adalah Pengadilan, Bukan Medsos

Muhammad Nuh juga menegaskan bahwa tempat terbaik untuk menguji argumen adalah di ruang sidang yang netral, di mana ada hakim, jaksa, pengacara, dan waktu khusus untuk para ahli memaparkan pandangan. Bukan di media sosial yang rentan manipulasi dan bias persepsi.

“Kalau adu argumen ilmiah dilakukan di media sosial, itu bukan diskusi, itu tawuran narasi,” ujar Muhammad Nuh.

Literasi Publik dan Etika Profesional

Kasus ini mencerminkan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menyerap informasi dari media sosial. Sebuah analisis forensik yang sah harus bersandar pada metodologi ilmiah, legalitas, dan integritas. Klaim sepihak yang tidak mengikuti standar ilmiah hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.

Masyarakat perlu memahami bahwa digital forensik bukan ilmu cocoklogi. Ia berdiri atas dasar metode, uji laboratorium, legalitas, dan kompetensi profesional. Dalam sebuah negara hukum, pembuktian tidak bisa diserahkan pada likes dan views, tetapi pada logika dan bukti ilmiah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.