Koma.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif listrik periode Juli–September 2025 (Triwulan III) tetap untuk mayoritas pelanggan PT PLN (Persero), baik nonsubsidi maupun subsidi. Hanya pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema kerja sama operasi (KSO) yang mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tarif tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/6).
“Tarif listrik naik sebesar 1,43% hanya berlaku bagi rumah tangga mampu dan instansi pemerintah, sementara pelanggan KSO dikenakan tarif keekonomian,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi seperti rumah tangga daya 900 VA hingga 2.200 VA, sektor industri, bisnis, dan sosial tidak mengalami perubahan tarif. Begitu pula dengan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, usaha kecil, serta UMKM, tetap membayar tarif sebelumnya.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, di antaranya nilai tukar rupiah, inflasi, serta harga gas dan batu bara. Meski secara teknis parameter tersebut mengindikasikan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap demi mendukung daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing industri.
Di sisi lain, penyesuaian tarif terbatas juga bertujuan mendorong keberlanjutan operasional penyedia tenaga listrik di berbagai daerah.
“Tidak semua penyedia listrik mendapatkan subsidi seperti PT PLN Batam, sehingga tarif keekonomian diperlukan agar pelayanan tetap andal,” jelas Jisman.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas sektor kelistrikan nasional sekaligus mendorong efisiensi operasional PLN tanpa mengorbankan mutu layanan.
Berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.









