Koma.id | Jakarta – Pemerintah memberikan tenggat dua minggu kepada para pelaku usaha beras untuk segera memperbaiki mutu produk, menyesuaikan harga sesuai aturan, serta mencantumkan informasi yang benar pada kemasan. Langkah ini diambil setelah investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan anomali serius dalam distribusi beras nasional yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
“Kami temukan harga di penggilingan turun, tetapi harga di konsumen justru naik. Selain itu, banyak produk tidak sesuai mutu, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak mencantumkan berat yang akurat,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Investigasi dilakukan bersama Satgas Pangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional selama 6–23 Juni 2025 dengan mengambil 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, 59,78% beras premium dan 95,12% beras medium dijual di atas HET.
Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan pelaku usaha beras wajib melakukan klarifikasi dan penyesuaian. Jika tidak dipenuhi dalam waktu dua minggu, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Penegakan hukum akan diberlakukan untuk memberikan efek jera,” tegas Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung, Andi Herman, meminta pelaku usaha segera menghentikan praktik curang dan memperbaiki tata kelola distribusi beras.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Meski stok beras saat ini mencapai 4 juta ton dan dinilai tertinggi dalam 57 tahun terakhir, lonjakan harga tetap terjadi. Kementan menduga ada penyimpangan dalam rantai pasok dan distribusi yang menyebabkan tidak sinkronnya antara harga, mutu, dan pasokan beras nasional.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal langkah penertiban ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan upaya menjaga stabilitas pangan nasional.









