Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar PN Sleman Hari Ini

Views
×

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar PN Sleman Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar PN Sleman Hari Ini
Kantor Pengadilan Negeri Sleman. (Foto/Istimewa)

Koma.id Sidang perdana kasus gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi digelar hari ini, Kamis (22/5) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Makassar, Ir. Komardin, yang menuntut Universitas Gadjah Mada (UGM) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan ijazah Jokowi.

Silakan gulirkan ke bawah

Gugatan teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan menjadi salah satu kasus hukum paling menyita perhatian publik saat ini. Siapa yang digugat dan apa gugatannya?

Dalam gugatan yang diajukan pada 5 Mei 2025 itu, Komardin menggugat hampir seluruh jajaran pimpinan UGM. Pihak tergugat mencakup:

– Rektor UGM

– Wakil Rektor I hingga IV

– Dekan Fakultas Kehutanan

– Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan

– Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM

Menurut Komardin, semua pihak tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban hukum karena dinilai tidak memberikan informasi terbuka kepada publik soal keabsahan ijazah Jokowi.

“Dasarnya itu karena UGM ini termasuk bungkam ya, tidak memberikan informasi yang berdasarkan undang-undang. Jadi intinya kita minta kepada UGM supaya dia terbuka seterang-terangnya,” ungkap Komardin, Rabu (14/5).

Tuntutan Ganti Rugi

Tak main-main, Komardin menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000 triliun dan materiil sebesar Rp 69 triliun. Ia menilai, polemik ijazah Jokowi yang tak kunjung selesai telah membuat kegaduhan nasional dan berdampak serius terhadap nilai tukar Rupiah.

“Anda bayangkan dua tahun yang lalu, nilai Rupiah masih 15.500 per dollarnya, sekarang sudah Rp 16.700-an,” katanya.

Komardin berpendapat bahwa jika isu ini dibiarkan, nilai tukar Rupiah bisa terus anjlok bahkan menyentuh Rp 20.000 per dolar AS, yang menurutnya akan membuat negara “kolaps”.

“Kalau ini tidak diselesaikan cepat, nilai dolar terhadap Rupiah bisa Rp 20.000, kalau sudah segitu, negara sudah kolaps itu,” tegasnya.

Sikap UGM

Pihak UGM telah menerima salinan gugatan dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyebut pihaknya tengah menyiapkan dokumen, bukti, serta jawaban hukum untuk disampaikan di persidangan.

“Kami pelajari gugatannya, kemudian hal-hal yang menguatkan kami kami persiapkan, termasuk bukti-bukti pendukung,” ujarnya di Solo, Rabu (14/5).

Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan UGM siap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Andi.

Sidang hari ini di PN Sleman merupakan tahap awal dari proses hukum, dengan agenda utama pemanggilan para pihak dan kemungkinan mediasi dalam sidang berikutnya. Menurut Komardin, dirinya akan hadir langsung di Sleman.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.