Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Rayen Pono Nilai Sanksi untuk Ahmad Dhani Terkesan Remeh Temeh

Views
×

Rayen Pono Nilai Sanksi untuk Ahmad Dhani Terkesan Remeh Temeh

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani Berencana Sekolahkan Asisten ke Akpol, Polri : Gratis dari Daftar Hingga Pendidikan

Koma.id Penyanyi Rayen Pono menyatakan apresiasi atas kinerja cepat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menangani laporan etik terhadap Ahmad Dhani, namun mengkritik keras sanksi ringan yang dijatuhkan kepada anggota Komisi X DPR RI tersebut.

MKD DPR RI sebelumnya menyatakan Ahmad Dhani bersalah atas pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Ia dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari.

Silakan gulirkan ke bawah

Rayen, yang menjadi pihak pelapor, menyambut baik respons cepat MKD terhadap laporannya yang diajukan pada 24 April lalu.

 

“Saya apresiasi kalau MKD itu bekerja dengan cepat, Laporan 24 April kemarin sidang pengadu hari ini sidang teradu dan diputuskan bahwa Ahmad Dhani itu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI terkait itu saya apresiasi,” ujar Rayen Pono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/5).

Namun, Rayen mengaku tidak puas dengan bentuk sanksi yang dijatuhkan. Menurutnya, teguran dan kewajiban meminta maaf hanyalah hal sepele yang tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Ahmad Dhani.

“Tetapi, terkait sanksi buat saya ini remeh temeh, jadi, MKD
yang isinya orang-orang super sibuk itu harus berkumpul dan menyiapkan waktu untuk ngajarin bagaimana anggota DPR RI minta maaf, logikanya seperti itu,” ucap Rayen Pono.

Ia juga menilai bahwa kejadian ini membuka mata publik terhadap kapasitas pribadi Ahmad Dhani sebagai wakil rakyat.

“Jadi, Ahmad Dhani seperti diajarin dalam sidang ini harus minta maaf, dari situ kapasitasnya Ahmad Dhani kita jadi tahu. Bahwa orangnya sangat arogan, jadi saya tidak happy dengan sanksinya,” kata Rayen Pono.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.