Koma.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga perilaku dan ucapannya terhadap lembaga negara maupun instansi tertentu.
Dasco mengatakan, perlaku itu harus tetap dijaga meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berlaku untuk lembaga pemerintah hingga korporasi.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Tetapi juga kita perlu sebagai bangsa Indonesia, orang timur juga ya, kita sama-sama tentunya juga menjaga perilaku. Juga ada batasan-batasan yang perlu kita sadari bersama, masyarakat Indonesia harus kita batasi demikian,” ujar Dasco saat di Gedung DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Meski begitu, Dasco memastikan bahwa DPR RI menghormati putusan MK tersebut.
Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat, dan kita sama-sama hormati ya, walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal delik pidana pencemaran nama baik atau “menyerang kehormatan” dalam UU ITE tak bisa lagi digunakan oleh lembaga pemerintah hingga korporasi untuk menjerat seseorang ke ranah pidana.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, MK perlu memberikan penafsiran tetap terkait frasa “orang lain” dalam delik tersebut sebagai orang atau individu, bukan lembaga, kelompok orang, atau korporasi.
Menurut Mahkamah, tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan pasal UU ITE yang digugat tersebut.
“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU 1/2024, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Arief dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (29/4/2025).
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,’” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dia melanjutkan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,’” ucap Suhartoyo.
Dengan putusan ini, delik pidana terkait “menyerang kehormatan” hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan, bukan lembaga pemerintahan, kelompok masyarakat, hingga korporasi.













