Koma.id– Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Isu lama yang sempat mereda itu kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial, usai unggahan akun X @taufan_wae, yang menampilkan dua foto Jokowi dalam waktu berbeda.
Unggahan tersebut memperlihatkan foto lama Jokowi saat masih menggunakan kacamata, disandingkan dengan foto dirinya sebagai Presiden.
Unggahan ini menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Hara Nirankara, peneliti bidang Kajian Strategis dari Lingkar Kajian Kota Pekalongan, yang turut mengomentari perdebatan tersebut melalui platform X.
Isu ini makin menguat setelah seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), dr. Rismon Hasiholan Sianipar, mengungkapkan keraguannya terhadap ijazah Jokowi.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara ijazah Jokowi yang mengklaim lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 1985, dengan ijazah lain yang ia sebut sebagai format asli yang biasa dikeluarkan UGM pada 1986.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai bahwa tuduhan tersebut lemah dan perlu diuji secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen membuat dokumen palsu dan memalsukan dokumen yang pernah ada.
Ia menegaskan, dugaan yang dilontarkan oleh dr. Rismon belum memiliki dasar kuat secara hukum, dan harus dibuktikan secara yuridis melalui mekanisme hukum yang berlaku.







