Koma.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugas peliputan di Indonesia tanpa diwajibkan memiliki surat keterangan kepolisian (SKK).
Hal ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar terkait adanya kewajiban SKK bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolri saat dikutip.
Kapolri menegaskan bahwa aturan mengenai kewajiban SKK tidak tertuang dalam peraturan kepolisian (Perpol).
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan adanya keharusan bagi jurnalis asing untuk mengurus dokumen tersebut tidak benar.
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol (peraturan kepolisian) tidak ada kata ‘wajib’ tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri menyatakan bahwa jika ada jurnalis asing yang ingin mengurus SKK, Polri tetap akan memfasilitasinya. Selain itu, SKK juga dapat diajukan oleh penjamin jurnalis yang bertugas di wilayah rawan konflik untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian.
“Jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” ujar dia.







