Koma.id– Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Dalam agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan absolut dalam menangani kasus tersebut.
JPU KPK menyatakan bahwa penasihat hukum terdakwa keliru dalam menafsirkan definisi tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK. Jaksa menegaskan bahwa Tipikor mencakup seluruh tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Walau Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pemerintah Tetap Hormati Vonis 4 Prajurit
Namun, Hasto membantah argumentasi jaksa. Ia menilai banyak dalil dalam eksepsi yang diajukannya tak mampu dijawab secara tuntas oleh JPU KPK. Menurutnya, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan ketidakpastian hukum dalam proses yang dijalani.
Meski demikian, Hasto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah eksepsi terdakwa diterima atau justru ditolak sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.







