Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Usai OTT, KPK Tancap Gas Geledah Kantor Bupati hingga PUPR Ogan Komering Ulu

Views
×

Usai OTT, KPK Tancap Gas Geledah Kantor Bupati hingga PUPR Ogan Komering Ulu

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KOMA.ID, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (19/3). Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 – 2025 yang menjerat tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU Sumsel.

“Betul hari ini ada giat Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik terkait perkara Tangkap Tangan di Kab. Ogan Komering Ulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Saat ini belum dirinci perihal lokasi yang digeledah tim penyidik KPK. Berdasarkan informasi yang himpun, diantara lokasi yakni Kantor Bupati dan Dinas PUPR OKU.

“Untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan pada saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai,” imbuh Tessa.

KPK sebelumnya menetapkan tiga Anggota DPRD OKU sebagai tersangka. Ketiganya yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Ketiganya dijerat atas dugaan pemberi penerima suap bersama-sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nopriansyah.

Selain empat nama diatas, KPK juga menjerat dua pihak swasta atas dugaan pemberi suap. Keduanya yakni, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Delapan orang itu yang terjerat setelah sebelumnya di tangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret. Adapun dugaan rasuah itu bermula pada Januari 2025 atau ketika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Diduga saat itu terjadi pemufakatan jahat supaya RAPBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera dilaksanakan. Salah satu pemufakatan itu disebut dengan meminta jatah uang pokok pikiran atau pokir. Agar tak mencurigakan, permintaan ini diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar.

Diduga Ketua dan Kakil ketua DPRD mendapat fee pokir masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara anggota diduga medapat Rp 1 miliar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.