Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam kasus markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam proses penyelidikan, KPK memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berhasil disita.
Namun, pemanggilan terhadap mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik masih perlu mendalami berbagai dokumen dan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi lainnya.
Di sisi lain, , Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil. Partai berlambang pohon beringin itu menegaskan akan memberikan dukungan penuh dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.







