Koma.id– Penanganan kasus dugaan korupsi BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti pernyataan Kejagung yang menyebut tidak ada praktik blending atau pengoplosan BBM, yang dinilai sebagai klaim menyesatkan.
Menurut CERI, narasi ini justru memperkeruh kejelasan kasus dan berpotensi mengaburkan fakta di lapangan.
Tak hanya itu, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah yang dengan tegas menyatakan bahwa Erick Thohir dan Boy Thohir tidak terlibat dalam kasus ini juga memicu tanda tanya besar.
Pasalnya, penyidikan dinilai masih belum menyentuh saksi-saksi kunci yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan definitif.
Kritik serupa datang dari Komite Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI) Mery Samiri.
Dalam peringatan International Women’s Day (IWD), KNPRI bahkan menumpahkan kekecewaan mereka melalui spanduk-spanduk yang menyoroti kinerja Kejagung dalam menangani kasus BBM oplosan.
Mery menilai bahwa lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin masih bersikap tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi, sehingga penegakan hukum terkesan berpihak pada kelompok tertentu.







