Koma.id– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melayangkan protes atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyerahkan kliennya beserta alat bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah proses praperadilan yang masih berlangsung.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan tersebut, mengingat pihaknya telah mengajukan permohonan kepada KPK agar saksi yang meringankan bisa diperiksa lebih dulu. Menurutnya, langkah KPK ini seakan mengabaikan hak-hak hukum kliennya dalam upaya pembelaan diri.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto kemungkinan akan segera disidangkan. Ia juga mengusulkan kepada Komisi III DPR agar tersangka yang berasal dari kalangan politikus tidak langsung ditahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Maqdir menilai ada unsur kriminalisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Ia menduga ada faktor politik yang melatarbelakangi kasus yang menjerat kliennya, sehingga ia menegaskan bahwa upaya hukum yang adil harus dijunjung tinggi dalam perkara ini







