Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Kata dia, saat ini proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” kata Maqdir Ismail di Gedung DPR, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, Maqdir menyampaikan jika perkara kliennya akan segera disidangkan. Hal tersebut diungkapkan Maqdir setelah mengetahui berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir.
Maqdir pun menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan apabila berkas perkara Hasto tetap dilimpahkan karena saat ini proses praperadilan masih berjalan.
“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret),” tegasnya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Februari 2025.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku. Atas dugaan tersebut, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










