Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah dirinya menerima uang suap dari dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Ade mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan para tersangka setelah kasus tersebut dirilis ke kepada media. Hingga kemudian pihak tersangka menawarkan uang ratusan juta dengan tujuan kasus tersebut dihentikan atau SP3.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Romi Sihombing mengklaim Kapolres Ade diduga kuat ikut terlibat dalam pemerasan penanganan kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang menjerat kliennya. Romi mengklaim kliennya telah mengeluarkan dana total Rp17,1 miliar termasuk dengan penjualan kendaraan mewah.
Disisi lain, Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan atau penerimaan suap dalam menangani perkara yang rencana akan digelar minggu depan.










