Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Abdul Gofur Bilang Partai Buruh Bakal Ajukan Capres Sendiri di Pilpres 2029 Sambut Putusan MK soal PT 0%

Views
×

Abdul Gofur Bilang Partai Buruh Bakal Ajukan Capres Sendiri di Pilpres 2029 Sambut Putusan MK soal PT 0%

Sebarkan artikel ini
Abdul Gofur
Presiden Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur.

KOMA.ID, JAKARTA – Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dari sebelumnya 20 persen menjadi persen patut disyukuri dan disambut gembira.

Hal ini menurutnya, karena dengan tiadanya ambang batas pencalonan Calon Presiden tersebut, maka seluruh anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai calon presiden di Pilpres 2029 mendatang.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terutama kaum buruh yang selama ini suaranya selalu dijadikan komoditas politik oleh partai-partai yang ada untuk menjadi penguasa di Negeri ini, namun nasibnya selalu dilemahkan,” kata Abdul Gofur dalam keterangannya, Senin (6/1).

Terkait dengan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024, di mana pasal tersebut mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ia memuji seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah Konstitusi telah menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang keberpihakannya kepada rakyat dan kepatuhannya terhadap UUD Tahun 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, tokoh buruh dari LKBN ANTARA ini pun mengatakan, bahwa sudah puluhan tahun rezim ambang batas calon presiden dan wakil presiden diberlakukan dan puluhan kali para ahli hukum dan akademisi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan Presidential Threshold menjadi 0 persen, namun MK tak kunjung mengabulkan gugatan tersebut.

Akan tetapi pada tahun 2025 saat presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi berani memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 0 persen.

Gifur pun menyatakan bahwa keberanian Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukan bahwa rezim hari ini sangat menjunjung tinggi demokrasi terbuka di Indonesia.

“Tidak ada lagi intervensi dan cawe-cawe penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara yang bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Sebagai bagian dari insan demokrasi, Gofur menegaskan sangat mendukung dan mengapresiasi tinggi Mahkamah Konstitusi. Ia kaum buruh akan lebih terbuka mengambil kesempatan untuk maju dalam kontestasi nasional tersebut.

“Karena pada pemilu 2029 insya Allah kaum buruh bersama Partai Buruh bisa mencalonkan presiden secara sendiri tanpa harus susah payah berkoalisi dengan partai-partai yang telah ada selama ini,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.