Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 310 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Data ini tercatat dalam situs resmi MK hingga Kamis (19/12/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak sebagai pemohon, mulai dari kandidat bupati, wali kota, gubernur, hingga elemen masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan. Jumlah ini mencerminkan potensi dinamika tinggi dalam penyelesaian sengketa pilkada yang melibatkan banyak wilayah di Indonesia.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di MK. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu agenda politik terbesar tahun ini, dengan proses penghitungan dan penetapan hasil yang tidak lepas dari pengawasan ketat.
Gugatan sengketa menjadi salah satu mekanisme hukum untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.







