Koma.id, Jakarta – Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, kata dia, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Sri Mulyani pun mencontohkan beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena PPN 12 persen per Januari 2025, yakni: Beras premium, Buah-buahan premium, Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe, Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium, Udang dan crustacea premium, seperti king crab, Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional dan Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP.
Merespons kebijakan tsb, Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar, mengatakan sebenarnya hal ini bukan kebijakan baru.
Menurutnya, kebijakan ini berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah. Kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.













