Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MK Tetap Terima Permohonan Gugatan Pilkada 2024, RK-Suswono Berpeluang Daftar Susulan Dong

Views
×

MK Tetap Terima Permohonan Gugatan Pilkada 2024, RK-Suswono Berpeluang Daftar Susulan Dong

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2024 meski dilayangkan setelah lewat tenggat pendaftaran.

Sehingga, RK-Suswono juga masih berpeluang mendaftarkan susulan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, Suhartoyo menjelaskan gugatan yang didaftarkan lewat tenggat itu akan tetap ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil. Mahkamah akan tetap menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember mendatang.

Selain itu, MK telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per hari Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB. Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.

Kemudian, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.