Koma.id– Polemik soal pelarangan Jalsah Salanah 2024 yang digelar oleh Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kuningan, Jawa Barat, kini semakin memanas. Keputusan Forkopimda Kabupaten Kuningan yang menanggapi penolakan dari kelompok-kelompok intoleran seperti FPI, Persada 212, hingga Ormas Pagar Akidah (Gardah) itu, langsung menuai kecaman keras dari SETARA Institute.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pelarangan ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi negara. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan ketundukan pemerintah daerah pada tekanan kelompok intoleran, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945.
“Pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah, khususnya Forkopimda Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas dasar tekanan kelompok intoleran menegaskan bahwa Pemerintah tunduk kepada kelompok intoleran,” ujar Halili.
Lebih lanjut, SETARA Institute menyoroti bahwa JAI telah menjadi salah satu korban utama pelanggaran kebebasan beragama di Jawa Barat, dengan tercatat 49 peristiwa pelanggaran hak atas kebebasan beragama. Pemerintah, kata SETARA, seharusnya teguh pada prinsip Pancasila dan UUD 1945, bukan tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang terus berusaha menghalangi hak-hak beragama kelompok minoritas.
Melihat hal ini, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk segera mengoreksi sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Selain itu, mereka juga meminta Kepolisian RI untuk mengamankan jalannya Jalsah Salanah 2024 agar dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







