Koma.id, Jakarta – Kalangan buruh buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5%.
Mereka menilai keputusan ini menandakan Prabowo peduli dengan nasib pekerja buruh di Indonesia.
Meski demikian, ada catatan yang diberikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. Ia mengaku kaget karena keputusan tersebut diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi atau rumus kenaikan upah yang sedang dibahas.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.







