Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EkonomiHeadline

Telusur Polemik Kenaikan PPN 12 Persen

Views
×

Telusur Polemik Kenaikan PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Telusur Polemik Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 persen membuat polemik, apakah kebijakan tersebut akan menguntungkan rakyat? Atau sebaliknya, rakyat akan semakin terbebani? (Dok.Foto.Ilustrasi/Freepik)

Koma.id Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. Namun rencana pemerintah untuk menaikkan PPN tersebut memunculkan prokontra di publik.

Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, pemerintah perlu berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan pajak agar tidak menurunkan daya beli masyarakat. “Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli,” ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/11), dilansir dari Antara.

Ditemui terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa secara umum, dampak dari kenaikan tarif tersebut memengaruhi banyak sektor, bukan hanya hotel dan restoran.

“Saya rasa sudah banyak yang memberikan masukan atau peringatan dari dunia usaha, bukan hanya hotel dan restoran. Semua sektor rasanya sudah memberi peringatan bahwa kebijakan itu akan berdampak pada penurunan penjualan,” tuturnya kepada awak media dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat (19/11).

Carut marut polemik kenaikan PPN 12 persen ini memunculkan gerakan penolakan dari warga , yang tertuang dalam sebuah petisi. Akun X @barengwarga mengajak masyarakat mengisi petisi penolakan di laman https://chng.it/44f5cWsNP8.

“Sudah menganggur dan diberi upah murah, pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen,” tulis akun X @barengwarga, dikutip Senin (19/11).

Petisi yang diunggah melalui platform Change.org ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak warganet menyerukan solidaritas untuk mendesak pemerintah agar membatalkan kebijakan tersebut. Petisi ini juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menandatangani sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah.

Polemik yang berlanjut ini mendorong Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara. Menurut Bendahara Negara itu, pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI DPR terjadi dengan cukup alot.

Dengan pada saat itu yang juga menjadi pertimbangan adalah soal daya beli masyarakat. Belum lagi, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP pun terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

“Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-cons. Apakah tujuannya untuk […] sudah tahu kita debat seperti itu lalu dijajarkan kepada ini saat ini ekonomi lagi melemah kok Ibu (Sri Mulyani) naikkan tarif PPN? Waktu kita debat juga banyak dibahas mengenai ini,” cerita perempuan yang karib disapa Ani itu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Karenanya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen harus dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2024.

Namun, penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun ini diperlukan, agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alih-alih menggunakan instrumen tersebut dengan membabi-buta.

“Namun di saat yang lain APBN itu harus merespon seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (Covid-19), itu kita gunakan APBN,” tegas Ani.

Pihak DPR pun angkat bicara, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meskipun kenaikan hanya 1%, Cucun menilai dampaknya dapat memengaruhi kesejahteraan rakyat secara signifikan, mengingat kenaikan pajak sering kali menciptakan efek domino.

“Saya sudah sejak lama memperhatikan rencana kenaikan tarif PPN ini. Sejak periode DPR sebelumnya, saya mendorong agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut,” ungkap Cucun kepada wartawan pada Selasa (19/11).

Cucun menjabarkan tiga alasan utama mengapa kenaikan PPN menjadi 12% perlu ditinjau ulang. Pertama, berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki dampak langsung pada daya beli masyarakat. Dengan kenaikan tarif PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, yang pada akhirnya menurunkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Khususnya masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan pengeluaran. Kenaikan harga ini hanya akan menambah beban mereka. Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, kenaikan PPN bisa memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran,” jelas Cucun.

Kedua, ketidakpastian ekonomi global. Menurut Cucun, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat kenaikan PPN tidak tepat waktu. Kenaikan ini berisiko memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Beban tambahan pada biaya produksi pengusaha dapat menurunkan daya saing di pasar global, sehingga berdampak pada investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kenaikan PPN bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan bahkan memaksa pengusaha menekan biaya, termasuk dengan tidak menaikkan gaji karyawan, meskipun harga kebutuhan meningkat,” ungkapnya.

Ketiga, dampak pada sektor Ekonomi strategis. Kenaikan PPN juga diprediksi akan memukul beberapa sektor strategis seperti ritel, pariwisata, dan industri. Sektor ritel diperkirakan mengalami penurunan penjualan akibat melemahnya daya beli masyarakat, sementara sektor pariwisata terancam kehilangan kunjungan wisatawan domestik maupun internasional akibat naiknya biaya perjalanan.

“Industri pun menghadapi tantangan berat. Biaya produksi yang meningkat akan membuat produk kita kurang kompetitif di pasar global,” imbuhnya.

Cucun juga membandingkan tarif PPN di negara-negara ASEAN. Singapura, misalnya, mempertahankan tarif 7%, sementara Thailand menurunkan tarif dari 10% menjadi 7% selama pandemi dan mempertahankannya hingga 2023. Menurutnya, timing penerapan kebijakan kenaikan pajak juga harus diperhatikan.

“Jika tarif terlalu tinggi, masyarakat bisa mencari cara untuk menghindari pajak. Hal ini justru akan menurunkan kepatuhan pajak,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.