Koma.id– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDIP atas hasil Pilpres dan Pileg 2024 pada Kamis, 24 Oktober. Putusan ini menjadi sorotan tajam, karena jika gugatan dikabulkan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dicopot dari jabatannya, meskipun telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Penundaan sidang putusan yang semula dijadwalkan pada 10 Oktober, kemudian diundur karena majelis hakim sakit, memicu berbagai spekulasi. Namun, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa putusan tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum meskipun dibacakan setelah pelantikan. “Secara legal, jika gugatan dikabulkan, Prabowo-Gibran bisa dicopot dari jabatan,” ujar Chico, Jumat (11/10).
PDIP yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri resmi menggugat KPU pada 2 April 2024, meminta agar KPU menunda keputusan hasil pemilu. PDIP menginginkan hasil Pilpres, Pileg, hingga penetapan anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota ditunda. Kini, publik menanti hasil sidang yang bisa membawa perubahan besar di pemerintahan.







