Koma.id– Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden yang menghentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak Selasa, tanggal 9 Juli 2024.
Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan pada Rabu, tanggal 3 Juli 2024, untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya. DKPP menemukan bahwa Hasyim bersalah atas pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, khususnya dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak buahnya.







