Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menegur pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang melakukan kampanye terbuka di luar jadwal zonasi yang telah ditentukan. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat antara KPU, perwakilan partai politik, dan tim sukses pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati agar semua pasangan calon presiden dan wakil presiden mematuhi jadwal zonasi kampanye terbuka yang telah ditentukan. Kampanye rapat umum Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung selama 21 hari, dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon mengikuti aturan dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Sejumlah partai politik dan tim sukses pasangan calon turut serta dalam rapat tersebut, memberikan dukungan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.













