Koma.id– Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka penyeludupan 137 pengungsi Rohingya telah dilimpahkan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Berkas perkara tersangka utama, Mohammed Amin dari Myanmar itu akan diteliti selama 14 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa oleh unit Tipidter kepada Kejari Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Sementara itu, berkas dua tersangka lain, MAH dan HB, masih dalam proses pelengkapan dan diharapkan segera dilimpahkan ke jaksa dalam minggu ini.
Mohammed Amin sendiri adalah pengungsi dari Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Cox’s Bazar, Bangladesh, sedangkan MAH berasal dari Bangladesh, dan HB merupakan kelahiran Myanmar, keduanya juga pengungsi di camp Balokali Cox’s Bazar, Bangladesh.













