Koma.id – Wacana atau usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digaungkan baru-baru ini, dikhawatirkan akan merusak Pemilu 2024.
Hal ini ditegaskan pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar sebagaimana kuitp dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (16/1/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi belum lama ini digagas oleh kelompok yang menamakan diri Petisi 100.
“Yang kita khawatirkan bukan realitas hukumnya atau ketatanegaraannya, tetapi saya khawatirkan adalah realitas politiknya. Karena kemudian mungkin jadi dipakai dalam kondisi tertentu untuk merusak pemilunya dan saya kita itu lebih bahaya,” ujar dia.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar usulan pemakzulan tersebut dilakukan dengan perhitungan yang matang. Meskipun, kata dia, pemakzulan dan pemilu adalah dua hal yang berbeda.
“Harusnya dalam perhitungan juga, perhitungan secara ketatanegaraan. Tidak ada kaitan sebenarnya proses impeachment presiden dengan pemilu, dua hal yang berbeda. Pemilu dilakukan oleh KPU, ada lembaga sendiri, sedangkan impeachment pelanggaran,” jelas Zainal.
Terlebih, kata dia, pemakzulan ada dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga menolak pemakzulan merupakan perbuatan inkonstitusional.
“Silakan saja, impeachment ini adalah barang yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Menolaknya adalah perbuatan inkonstitusional, karena kan ada dalam Undang-Undang Dasar. Mekanismenya silakan didorong,” ucap Zainal.
Dia menilai usulan pemakzulan sebagai buah dari proses pengawasan terhadap situasi yang terjadi. Di mana belakangan ini, kata dia, presiden nyaris tidak terbatasi dan melakukan tindakan-tindakan yang bersinggungan dengan pasal-pasal impeachment.
“Misalnya ketika presiden sendiri mengakui dalam sebuah rapat dengan para relawan yang mengatakan dia punya alat negara yang melakukan dan mengetahui apa yang sedang dibicarakan oleh partai-partai lain, apa yang disampaikan atau apa yang diinginkan oleh partai lain, misal mengusung calon dan lain sebagainya,” jelas Zainal.












