Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Miliki 9 Senjata Nyeleneh, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati

Views
×

Miliki 9 Senjata Nyeleneh, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Miliki 9 Senjata Nyeleneh, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati

Koma.id Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (15/1/2024) memaparkan dakwaan terhadap Dito Mahendra yang didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polanski menyebutkan bahwa dari 15 senjata yang diamankan di rumah Dito Mahendra, sembilan di antaranya merupakan senjata api ilegal.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal,” katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Lebih lanjut, dalam penggeledahan dilaporkan bahwa sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan di tempat tersebut. Kesembilan senjata ilegal tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Berikut adalah rincian sembilan senjata api ilegal yang dimiliki oleh Dito Mahendra, menurut keterangan Jaksa:

1. Senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther, kaliber 4,5 mm, peluru mimis.

2. Airsoft gun merek Heckler&Koch G36, kaliber 6 mm, peluru gotri.

3. Airsoft gun merek Heckler&Koch MPS, kaliber 6 mm, pena pemukul lemah.

4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62×39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

7. Senjata api model pistol kaliber 9×19 mm merek Glock 19.

8. Senjata api model revolver kaliber 22 LR merek Smith&Wesson.

9. Senjata api model pistol kaliber 9×19 mm merek Glock 17.

Perbuatan Dito Mahendra diatur dan dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Ancamannya, yakni hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.