Koma.id – Polemik terkait tindakan Gibran Rakabuming yang membagikan susu saat car free day di Jakarta semakin memanas. Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa aksi tersebut dapat dianggap sebagai dugaan pelanggaran Pergub DKI No. 12 tahun 2016. Namun, pandangan berbeda datang dari pakar hukum yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo Gibran-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menekankan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya atau tidak adanya unsur pelanggaran dalam tindakan Gibran. Menurutnya, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu hanya berwenang memeriksa apakah terjadi pelanggaran pidana Pemilu atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum pidana Pemilu.
Pernyataan Yusril , pihak yang berkompeten untuk menilai pelanggaran terkait Pergub DKI No. 12 tahun 2016 adalah lembaga atau instansi terkait yang memiliki wewenang atas regulasi tersebut.
Menhan Sjafrie: Masyarakat Harus Gotong Royong Tangani Karhutla, Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah
Kontroversi ini semakin menambah panas persaingan politik menjelang pemilihan umum mendatang.








