Koma.id – Isu seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus memanaskan sorotan publik, menciptakan gelombang kekhawatiran bagi sejumlah platform digital asing yang kini merasa terancam akan diblokir di Indonesia. Hal ini berawal dari revisi kedua UU ITE, yang menetapkan bahwa platform digital asing wajib memiliki badan hukum Indonesia.
Pasal 13 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus memiliki badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Konsekuensinya, platform seperti Google, WhatsApp, dan Netflix diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ini, atau menghadapi ancaman blokir di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, memberikan penjelasan terkait langkah pemerintah menyusul revisi UU ITE. Menurutnya, akan ada dua aturan yang akan direvisi untuk mengikuti ketentuan UU ITE. Salah satu aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
Revisi ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi aktivitas platform digital asing di Indonesia. Kansong menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa platform digital asing beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kekhawatiran dan perdebatan terus berkembang di kalangan pengamat industri dan masyarakat terkait dampak dari regulasi ini terhadap kebebasan berbicara dan akses informasi. Sementara pemerintah berargumen bahwa regulasi ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pembatasan platform digital asing.







