Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Anwar Usman Diberhentikan dan Dilarang Jadi Ketua MK Lagi!

Views
×

Anwar Usman Diberhentikan dan Dilarang Jadi Ketua MK Lagi!

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Koma.id Pada hari Selasa, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku seorang hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kelancaran dan integritas lembaga ini.

Jimly juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa orang yang telah melanggar kode etik tidak dapat memegang jabatan penting dalam lembaga tersebut.

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum mendatang. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.