Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Jimly Asshiddiqie: MKMK Hanya Tangani Etik Hakim, Bukang Ubah Keputusan MK

Views
×

Jimly Asshiddiqie: MKMK Hanya Tangani Etik Hakim, Bukang Ubah Keputusan MK

Sebarkan artikel ini
Jimly Asshiddiqie: MKMK Hanya Tangani Etik Hakim, Bukang Ubah Keputusan MK
Eks Ketua MK yang juga Anggota Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie

Koma.id Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

“Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” lanjutnya.

Jimly menuturkan persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Dia mengatakan tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

“Jadi persepsi publik dan juga tercermin di laporan itu macam-macam. Jadi kita harus luruskan. Dan tidak mudah karena menyangkut persepsi publik. Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor,” ujarnya.

Jimly menuturkan persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Dia mengatakan tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

“Jadi persepsi publik dan juga tercermin di laporan itu macam-macam. Jadi kita harus luruskan. Dan tidak mudah karena menyangkut persepsi publik. Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.