Koma.id– Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka melakukan pendampingan yang cermat terhadap percepatan investasi Rempang Eco City.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sudirman Saad, anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, setelah memimpin pertemuan mitigasi risiko Rempang Eco City bersama BPKP Kepri di kantor BP Batam pada Senin (30/10/2023).
Dalam keterangannya, Sudirman menjelaskan, kerjasama ini melibatkan dua aspek penting. Pertama, terkait mitigasi risiko, kedua, berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan standar operasional prosedur.
Sudirman, menekankan bahwa pendampingan dari BPKP merupakan langkah kunci untuk memastikan bahwa proses percepatan investasi Rempang Eco City dilaksanakan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi, dan aturan yang berlaku.
“Kalau manajemen risiko kita sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” harapnya.
Proses pendampingan ini akan berlangsung selama 20 hari kerja, mulai dari 16 Oktober hingga 30 November 2023.







