Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tolak Putusan MK, BEM SI Kerakyatan Ajak Masyarakat Demo Besar-besaran 20 Oktober

Views
×

Tolak Putusan MK, BEM SI Kerakyatan Ajak Masyarakat Demo Besar-besaran 20 Oktober

Sebarkan artikel ini
Tolak Putusan MK, BEM SI Kerakyatan Ajak Masyarakat Demo Besar-besaran 20 Oktober

Koma.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengajak masyarakat ikut dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober menentang sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Senin (16/10).

Silakan gulirkan ke bawah

BEM SI Kerakyatan juga mengajak elemen masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10).

BEM SI Kerakyatan menilai seluruh elemen masyarakat patut ikut bersuara merespons putusan MK itu. Mereka berpendapat putusan yang dijatuhkan MK hari ini erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.

BEM SI Kerakyatan juga mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM SI.

MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.