Koma.id– Hari ini, Senin (16/10/2023) masa depan politik tanah air sedang dipertaruhkan dalam sebuah sidang bersejarah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan hakim MK dengan serius memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 WIB, memulai proses pengambilan keputusan yang sangat dinantikan terkait batas usia capres cawapres.
Ketua MK Anwar Usman tampak memimpin sidang ini. Para penggugat, termasuk Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga hadir untuk menyaksikan momen bersejarah ini.
Ada tujuh gugatan yang menguji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Pihak-pihak yang menggugat termasuk Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, serta perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang ini menarik perhatian publik karena putusannya akan berdampak pada masa depan politik negara ini, terutama dalam konteks kualifikasi calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.







