Koma.id – Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Merujuk data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten.
Berikut 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN menurut Bawaslu, dikutip dari Kompas.id:
Maluku Utara: 100
Sulawesi Utara: 55,87
Banten: 22,98
Sulawesi Selatan: 21,93
Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
Kalimantan Timur: 6,01
Jawa Barat: 5,48
Sumatera Barat: 4,96
Gorontalo: 3,90
Lampung: 3,90
Lalu, masih merujuk data Bawaslu, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara menjadi kabupaten/kota dengan ASN paling rawan melanggar netralitas. Ada pula Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara, dan Kota Ternate di Maluku Utara.
Berikut 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN:
Kabupaten Siau Tagulandang Biaro: 100
Kabupaten Wakatobi: 86,54
Kota Ternate: 69,23
Kabupaten Sumba Timur: 67,31
Kota Parepare: 63,46
Kabupaten Bandung: 59,62
Kabupaten Jeneponto: 57,69
Kabupaten Mamuju: 40,38
Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38
Kabupaten Bulukumba: 39,90
Baca juga: Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI pada Pilpres 2024
Sementara, merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2022, ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin.
Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.
Dalam laporannya, KASN mencatat bahwa ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen).
Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).
Sementara, ada lima hal yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).
Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).
Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen).
Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.













