KOMA.ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa kekecewaan pihaknya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak materi gugatan buruh atas UU Cipta Kerja pada hari Senin (2/10) kemarin, akan memicu gerakan baru.
Salah satunya menurut Iqbal adalah aksi unjuk rasa secara bergelombang mulai tanggal 10 Oktober pekan depan.
“Aksi bergelombang. Mulai tanggal 10 Oktober 2023 aksi bergelombang di setiap daerah setiap hari secara bergantian daerahnya,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/10) kemarin.
Setidaknya, kawasan industri akan menjadi lokasi penting pelaksanaan aksi bergelombang yang diinisiasi oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.
“Total 38 provinsi yang akan melalukan aksi, dan 300 lebih kabupaten kota industri,” ujarnya.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Aksi bergelombang itu akan dilakukan sampai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja benar-benar dibatalkan secara konstitusi.
“Aksinya sampai kapan? sampai menang, sampai Pemilu kalau perlu,” terangnya.
Aksi ini kata Iqbal, adalah realisasi dari peringatan yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa ketika majelis hakim MK membuat keputusan yang mengecewakan, maka aksi bergelombang akan dilaksanakan.
“Kami sudah ingatkan MK, ini membakar api di tahun politik,” tukasnya.
Selain itu, Iqbal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendaftaran gugatan uji materil terhadap UU Cipta Kerja. Hal ini merupakan agenda lanjutan dari sebelumnya Partai Buruh melakukan uji formil terhadap Undang-Undang karya DPR dan Pemerintah Pusat itu.
Pendaftaran gugatan itu rencananya bakal dilayangkan pada hari Senin, 9 Oktober 2023 di MK.
“Hari Senin 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan masukkan materi uji materill ke MK, kemarin kan uji formil,” jelas Iqbal.
Walaupun di dalam uji formil UU Cipta Kerja, hasilnya tidak menggembirakan, ia tetap yakin majelis hakim MK bisa memberikan belas kasihan kepada buruh untuk memenangkan gugatannya.
“Tuhan ini Maha Adil. Manusia boleh lakukan konspirasi jahat. DPR lupa kalau mau buat UU pakai omnibus law harus pakai perencanaan. Jadi sudah keselip di situ,” ujarnya.













