Koma.id – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kuasa dan pertimbangan mengapa pendaftaran capres cawapres dipercepat. Menurut Mahfud tahapan pemilu bisa terganggu jika hal tersebut tak dilakukan.
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan. Karena ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh menteri dalam negeri, DPR dan Bawaslu,” kata Mahfud di Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (11/9/2023).
Mahfud lalu mengurai, pada ketentuan aturan disebut masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara. Artinya, logistik juga sudah harus terdistribusi dengan gambar yang dicetak dengan jumlah cukup untuk hari H.
Mahfud MD: Jangan Hanya Polri yang Didesak Berbenah, TNI hingga Pengadilan Juga Bermasalah
“Nah di UU itu kalo menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu enggak terkejar kalau menggunakan jadwal lama, kita akan harus menunda malahan (tidak jadi coblos 14 Februari 2024),” ungkap Mahfud.
Mahfud melanjutkan, berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon. Tujunnya, semata agar tidak ada penundaan hari pencoblosan 14 Februari 2023.
“Justru (memajukan waktu pendaftaran calon) untuk melaksanakan UU dan itu sesudah dihitung bisa bisa ke tanggal 10-16 Oktober kan cuma mendaftar,” Mahfud menandasi.













