Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Sudah Saatnya Presiden dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer

Views
×

Sudah Saatnya Presiden dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer

Sebarkan artikel ini
Sudah Saatnya Presiden dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer

Koma.id Pomdam Jaya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur, seorang warga Bireun Aceh yang tinggal di Jakarta. Dalam perkembangan terbaru, mereka telah menetapkan tiga anggota militer sebagai tersangka. Yakni seorang anggota Paspampres Praka RM, serta dua anggota TNI lainnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Hamim Tohari, telah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa tidak akan ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi para tersangka ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Adapun Impunitas, yang secara resmi diartikan sebagai pembebasan atau pengecualian dari tuntutan hukum, tidak akan diberikan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Langkah tegas ini juga merupakan konsistensi dari pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Beliau telah menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan perlindungan atau impunitas kepada anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Dimas Arya meminta Presiden dan DPR segera reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU Peradilan Militer.

Pasalnya, tindakan brutal oknum TNI tersebut, tak hanya mencoreng nama TNI dan Paspampres, tapi juga menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan dengan aktor anggota TNI belum berhenti.

”Presiden dan DPR tidak boleh diam, apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.