Koma.id– Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Putri Candrawathi, mengubah vonis penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diumumkan pada hari Selasa (8/8/2023) dalam pengumuman resmi MA.
“Hukuman penjara yang diterima adalah 10 tahun,” demikian pengumuman putusannya.
Putri Candrawathi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan keputusan ini juga ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, dalam keputusan yang sama, MA juga mengganti vonis hukuman mati bagi suaminya, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup.







