Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Mahkamah Agung Putar Otak, Vonis Putri Candrawathi Dipangkas Setengahnya

Views
×

Mahkamah Agung Putar Otak, Vonis Putri Candrawathi Dipangkas Setengahnya

Sebarkan artikel ini
putri dan kuat
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

Koma.id Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Putri Candrawathi, mengubah vonis penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun.

Keputusan ini diumumkan pada hari Selasa (8/8/2023) dalam pengumuman resmi MA.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hukuman penjara yang diterima adalah 10 tahun,” demikian pengumuman putusannya.

Putri Candrawathi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan keputusan ini juga ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, dalam keputusan yang sama, MA juga mengganti vonis hukuman mati bagi suaminya, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.