Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Metode Pemilu 2024 Bukan Contreng, KPU : Masih Coblos

Views
×

Metode Pemilu 2024 Bukan Contreng, KPU : Masih Coblos

Sebarkan artikel ini
ketua kpu
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Koma.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 tetap menggunakan metode pencoblosan. Hal itu, sama seperti dengan Pemilu 2019.

“Coblos, masih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan Jumat (28/7/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Hasyim menekankan jika saat pemungutan suara, masyarakat memilih dengan cara mencoblos, tidak mencotreng. Metode pencoblosan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 353 ayat 1.

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: (a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi huruf a pasal 353 ayat 1.

Begitu pun sama dengan pencoblosan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih harus mencoblos di nomor, nama, atau gambar parpol.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan lebih dari 2.700 desain surat suara di Pemilu 2024. Selain surat suara, KPU juga akan kembali menggunakan kotak suara bahan karton untuk Pemilu 2024.

“Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (28/7).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.