Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
IslampadOpini

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia : Jangan Menjadi Golput

Views
×

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia : Jangan Menjadi Golput

Sebarkan artikel ini
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia : Jangan Menjadi Golput

Koma.id – Golput singkatan dari Golongan Putih yang sering diartikan sebagai kelompok yang tidak mau menggu­nakan hak pilihnya di dalam musyawarah atau suatu pemilihan calon pemimpin.

Tentu mereka mempunyai alasan. Namun, apapun ala­sannya tetap dianggap me­misahkan diri dari jamaah (mufaraqah li al-jama’ah).

Silakan gulirkan ke bawah

Nabi dan para sahabatnya memandang Golput dengan konotasi negatif.

Sebuah hadis dari Muawiyah berkata: Aku mendengar Nabi bersabda: Ba­rangsiapa yang meninggal dan ia tidak pernah me­milih (mengangkat) seorang pemimpin maka matinya dianggap mati jahiliah. (HR Tabrani, al-Mu’jam al-Kabir, Jilid 19, hal. 334).

Hadis dari Ibnu Umar mengatakan, aku telah men­dengar Nabi bersabda:

“Barangsiapa yang me­ninggal tanpa Imam (pe­mimpin) maka ia mati seperti mati jahiliah. Barang­siapa yang mencabut (tidak taat) kepada pemimpin maka ia di hari kiamat ti­dak memiliki hujjah (pem­bela)”. (HR Sulaiman bin Daud, dalam Musnad Abi Daud Attayyalisi, halaman 259).

Dalam Riwayat lain dikatakan Abdullah Ibnu Umar datang kepada Abdul­lah Ibnu Muti’, setelah ia melihatnya, ia mengatakan:

“Berilah Abdurrahman sebuah bantal. Lalu ia mengatakan: “Sesungguh­nya aku datang bukan untuk duduk, tetapi aku datang kepadamu untuk menyam­paikan sebuah hadis yang aku dengarkan dari Nabi, ia bersabda:

“Barangsiapa yang mencabut (tidak memberi pengakuan) kepada pemimpin maka ia akan menemui Allah di hari kemudian dalam keadaan tidak ada hujjah (pembela); dan ba­rangsiapa yang meninggal dunia dan tidak pernah me­milih (mengangkat) seorang pemimpin maka matinya di­anggap mati jahiliah”. (HR Muslim, Sahih Muslim, Jilid 6, halaman 22).

Dalam hadis lain perlu juga diingat, dari Abdullah ibnu Amru, Nabi bersabda:

Tidak halal/boleh bagi tiga orang yang sedang berada (perjalanan) di padang yang luas kecuali mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin. (HR Ahmad, Al-Musnad, Jilid 11, halaman 227).

Dalam Riwayat lain dise­butkan, dari Abu Hurairah mengatakan: Nabi bersabda:

Jika tiga orang sedang dalam perjalanan maka sebaiknya salah satu dari mereka menjadi pemimpin. (HR al-Baihaqi, Al-Sunan al-Kubra, Jilid 5, halaman 257).

Hadis-hadis tersebut dijadikan dasar oleh para ulama, terutama ulama sunni, bahwa mengangkat seorang pemimpin atau Kepala Negara hukumnya wajib; baik dalam situasi aman tenteram, maupun dalam keadaan tidak aman atau genting.

Logika yang dijadikan dasar ialah masyarakat tidak mungkin menjadi lebih baik, aman, sejahtera dan saling menghargai satu sama lain kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin di tengah-tengah mereka, sebagaimana disampaikan Nabi di atas.

Kehadiran seorang pemimpin sangat menentu­kan ketenteraman hidup terutama dalam masyarakat yang heterogen.

Soal teknis pemilihan pe­mimpin atau kepala negara tergantung musyawarah dan persepakatan para tokoh masyarakat yang di kalangan ulama fikih siyasah biasa disebut al-ahwal al-syakhshiyyah.

Apakah nanti kelompok ini menyarankan penunju­kan atau pemilihan melalui sistem formatur, berdasar­kan perwakilan, atau pe­milihan secara langsung.

Dalam praktik negara modern ada yang memilih par­lemen sebagai wakil rakyat lalu parlemen mendapat­kan mandat rakyat yang di­wakilinya untuk memilih pemimpin/kepala negara.

Ada juga tetap ada parle­men tetapi masyarakat juga diberikan hak untuk lang­sung memilih pemimpinnya.

Ini semua soal teknis, yang penting etika politiknya, ada hak suara dari masyarakat untuk menentukan pemim­pinnya, baik langsung mau­pun tidak langsung.

Fenomena Golput dalam arti menarik diri untuk tidak terlibat di dalam pemilihan dan pendukungan kepada calon-calon yang ada meru­pakan fenomena yang sering terlihat di mana-mana.

Kehadiran Golput terutama disebabkan oleh banyak faktor, antara lain ti­dak masuknya angora pilihan mereka di sebagai calon tetap yang bakal dipilih, hilang­nya kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), mungkin karena ada unsur nepotisme, money politics, dugaan akan adanya kecurangan, dll.

Akibatnya, ada orang atau kelompok tertentu tidak ingin memikul tanggung jawab Bersama dengan ke­adaan yang tidak ideal. Tidak tertutup kemungkinan karena adanya tujuan khu­sus untuk menggagalkan Pemilu dan pada akhirnya melemahnya sendi-sendi kekuatan negara.

Di saat itulah ia akan bermain, apakah melibatkan negara lain atau kelompok tertentu di dalam masyara­kat untuk mengambil alih kekuasaan.

Alasan lain munculnya Golput ialah adanya kesadaran bahwa partisipasi publik bukanlah sebuah ke­wajiban, tetapi itu hanyalah hak rakyat semata.

Inilah yang melahirkan perdebatan di kalangan ulama fikih siyasah.

Ada yang mengatakan memilih pemimpin, baik secara individu atau melalui kelompok hukumnya wajib sebagaimana pemahaman mereka terhadap hadis-hadis tersebut di atas.

Pertimbangan lainnya ialah ikut serta memilih apapun kelemahan pemilu itu lebih baik daripada sama sekali tidak ikut memilih. Sebaliknya Golput dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat daripada masla­hat, karena itu ada yang mengharamkan Golput.

Orang – orang yang Golput, apalagi yang mem­provokasi masyarakat untuk golpun dianggap menyalahi hukum Syar’i.

Inilah yang mendasari MUI dalam tahun 2009 dalam suatu pertemuan nasionalnya di Padang Panjang, Sumatera Barat, mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput.

Fatwa tersebut didukung oleh beberapa MUI yang ada di beberapa daerah.

Karena itu, sebagai seorang muslim, dan sebagai warga negara yang baik tidak akan pernah mengam­bil sikap golput dalam se­tiap pesta demokrasi karena memilih dan mengangkat seorang pemimpin hukum­nya wajib.

MUI berpegang kepada kaedah fiqh disebutkan: “Mala yatim al-wajib illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi fak­tor terlaksananya sebuah kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib dengan sendirinya. Suatu negara ideal akan terwujud bila me­miliki seorang pemimpin, maka mengikuti pemilihan seorang pemimpin hukum­nya wajib, atau tidak boleh golput. Allahu a’lam.

Penulis : Nasaruddin Umar

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.