Koma.id, Seorang tiktoker berinisal EY atau dikenal dengan Popo Berbie menghebohkan media sosial usai melakukan video asusila dengan sorang patung. Setelah videonya tersebar tersebut Popo itu kemudian diperiksa oleh Polda Jambi.

“Seorang tiktoker berinisial EY di periksa oleh petugas Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, “Ungkap Kabid Humas Jambi, Mulia Prianto
Mulia menyebutkan bahwa mendapatkan laporan dari masyarakat perihal video tersebut dan langusng melakukan penangkapan di rumahnya pada sabtu (1/7/23) pukul 10.00 WIB. Atas tindakan tersebut menurut Mulia, Popo akan di angkap atas dugaan tindak pidana pornografi serta informasi dan transaksi Elektronik (ITE)
“Berdasarkan laporan tersebut langusng kita tindaklanjuti, Kemudian tim unit Tipidter Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan (Popo), “ungkap Mulia
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
Popo di jerat dengan pasal UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu hp Iphone 13 dan satu buah patung manekin.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” lanjut Mulia







