Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Ekspor Pasir Laut Dilakukan Bila Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Views
×

Ekspor Pasir Laut Dilakukan Bila Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Ekspor Pasir Laut Dilakukan Bila Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Koma.id Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Baginya ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Pasalnya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian, sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan,” ujar Trenggono dikutip.

Meski pemanfaatan pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang resmi diundangkan 15 Mei 2023 diperbolehkan, namun pemanfaatan dapat dilakukan melalui persetujuan tim kajian.

Tim ini terdiri dari lintas k/l yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tim kajian inilah yang akan menentukan lokasi dimana letak pasir sedimentasi yang dapat dimanfaatkan, termasuk jumlah pasir sedimentasi yang boleh dikeruk.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.