Koma.id – Mario Dandy dan Shane Lukas bakal segera memasuki tahap persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, keduanya rencananya akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan pada hari ini, Jumat (26/5/2023).
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Proses pelimpahan tahap dua merupakan tahapan selanjutnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati demikian Ade belum menjelaskan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut. Ia hanya menyampaikan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Di Kejari Jaksel,” kata Ade.











